Curi Uang Angpau Rp50 Juta di Makassar, Residivis Ditembak saat Melawan Polisi
Makassar — Aksi pencurian uang angpau senilai Rp50 juta di Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir dengan penangkapan dramatis. Pelaku yang diketahui sebagai residivis terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur dan melawan petugas.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh Tim Ghost Dermaga Polres Pelabuhan Makassar. Pelaku berinisial Wawan (23) diringkus di lokasi persembunyiannya usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Sumba. Rekaman CCTV memperlihatkan Wawan mengamati situasi rumah yang kosong karena pemiliknya tengah menonton perayaan Cap Go Meh.
Setelah memastikan keadaan aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur uang angpau sebesar Rp50 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berbekal laporan itu, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Wawan mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya. Setelah itu, Wawan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa uang hasil curian, amplop angpao, dua unit sepeda motor, linggis yang digunakan untuk membobol rumah, serta narkotika jenis sabu yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Komandan Tim Ghost Dermaga, Aiptu Rudi, menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi di dua lokasi berbeda. Sebagian uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk membeli sepeda motor dan narkoba.
“Pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga tim terpaksa melumpuhkannya. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa linggis yang dipakai saat melakukan pencurian,” ujar Aiptu Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.






