Iklan Promosi Sulawesi

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Dokter Richard Lee dikawal penyidik menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Richard Lee diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026).

Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Ia kemudian digiring oleh sejumlah polisi berpakaian preman menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Kedua tangan Richard Lee diduga diborgol saat dibawa menuju rutan. Borgol tersebut tampak ditutupi dengan pakaian yang ia kenakan.

Selama proses pengawalan oleh penyidik, Richard Lee tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan terhadap Richard Lee.

“Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Namun, Edy belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai penahanan tersebut. Ia mengatakan informasi lengkap akan disampaikan secara resmi setelah pemeriksaan selesai.

“Nanti akan disampaikan ya dirilis. Mungkin malam ini setelah selesai pemeriksaan,” ujar dia.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen, yakni Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira atau yang dikenal sebagai dokter detektif.

Ia diketahui membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.

Beberapa produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah produk diterima, sejumlah masalah diduga ditemukan, mulai dari kandungan yang tidak sesuai dengan label, kondisi produk yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil repacking.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup