Iklan Promosi Sulawesi

KPK Tahan Fadia Arafiq: Skema Perusahaan Keluarga dan Proyek Pemkab Pekalongan Terungkap

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Semarang — Skema dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq terbongkar setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (4/3/2026). Penetapan itu menyusul operasi penindakan yang dilakukan sehari sebelumnya di Semarang.

Fadia sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Duduk Perkara Kasus

Asep mengungkapkan, dugaan praktik korupsi ini sudah berlangsung sejak Fadia pertama menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024.

Pada 2022, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). Sabiq ditunjuk sebagai direktur, sementara Mukhtaruddin menjabat komisaris.

Memasuki 2024, Fadia menunjuk Rul Bayatun sebagai Direktur PT RNB.

“Orang yang tidak tahu tidak mengerti menganggap bahwa perusahaan ini tidak ada hubungannya dengan bupati karena tidak kelihatan hubungan secara kekeluarganya, karena ini adalah orang kepercayaan,” kata Asep.

Menurut KPK, PT RNB kemudian aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Sebagian besar pegawainya disebut berasal dari tim sukses Fadia yang kemudian dipekerjakan di lingkungan Pemkab.

Pada 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan.

Sepanjang 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya, Fadia Arafiq menerima Rp5,5 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp4,6 miliar; Mehnaz (anak bupati) Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Intervensi Proyek

Asep menyebut sejumlah proyek yang dimenangkan PT RNB merupakan hasil intervensi Fadia melalui anaknya, Sabiq, serta orang kepercayaannya di berbagai dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pengelolaan Uang Lewat WA Grup

KPK juga mengungkap pengelolaan dan distribusi dana PT RNB diatur langsung oleh Fadia. Pengaturan itu dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.

“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” kata Asep.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung 4–23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bantahan Fadia

Saat digiring ke mobil tahanan, Fadia membantah dirinya terjaring OTT karena tidak ada barang atau uang yang disita.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil,” ujar Fadia.

Ia mengaku saat tim KPK melakukan penggerebekan, dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah,” katanya.

“Jadi saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah enggak ada,” sambungnya.

Fadia menyebut pertemuannya dengan Ahmad Luthfi hanya membahas ketidakhadirannya dalam acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia juga membantah perusahaannya terlibat dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

“Enggak, saya tidak ikut, itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga bukan saya,” ucapnya.

Ditangkap di SPKLU

KPK menangkap Fadia saat ia tengah mengisi daya mobil listrik di SPKLU di Semarang, Selasa dini hari.

Asep mengatakan tim sempat hampir kehilangan jejak Fadia sebelum akhirnya menemukannya.

“Tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan. Di hampir tengah malam baru ketemu dan bisa diamankan,” ujarnya.

Menurut Asep, tim sudah lebih dulu mengantongi informasi jenis dan nomor kendaraan yang digunakan Fadia.

“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup