Iklan Promosi Sulawesi

Pedoman Media Siber

Website ini tunduk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita dapat dipublikasikan tanpa verifikasi terlebih dahulu dalam kondisi mendesak dengan tetap memperhatikan kepentingan publik dan prinsip keberimbangan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dilayani sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali karena alasan khusus seperti menyangkut keselamatan atau kepentingan hukum, dengan disertai alasan pencabutan.

6. Iklan

Media wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.


Pedoman ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penerbitan konten di website ini.

Tutup