Iklan Promosi Sulawesi

Pemerintah Tegaskan Putusan Bebas Delpedro Final, Jaksa Tidak Bisa Ajukan Kasasi

Menkopolhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen bersifat final sehingga jaksa tidak dapat lagi mengajukan kasasi.

Pemerintah menegaskan bahwa putusan bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan saat unjuk rasa bersifat final. Dengan vonis bebas di tingkat pertama, jaksa disebut tidak lagi memiliki ruang untuk mengajukan kasasi.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kebebasan Delpedro Marhaen telah berkekuatan hukum dalam perkara tersebut.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adalnya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan kasasi,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Maret 2026.

Yusril menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini, kasasi tidak dapat diajukan jika terdakwa diputus bebas di tingkat pertama.

Menurutnya, ketentuan yang memungkinkan kasasi atas putusan bebas hanya terdapat dalam KUHAP lama dan tidak lagi berlaku sekarang.

Ia juga menegaskan bahwa Delpedro tidak lagi berstatus sebagai terdakwa. Pemerintah, kata dia, menghormati sepenuhnya putusan pengadilan dan tidak melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apapun terhadap jalannya persidangan,” ucap Yusril.

Yusril menambahkan dirinya akan mempelajari secara lengkap putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemulihan nama baik apabila dalam putusan tersebut tidak dicantumkan perintah rehabilitasi.

“Jika belum dicantumkan, Delpedro dan kawan-kawan dapat direhabilitasi oleh Presiden,” tutur Yusril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup