Remaja 18 Tahun Tewas Tertembak Polisi di Makassar, Kapolrestabes: Pistol Meletus Tak Sengaja
Makassar — Peristiwa tragis terjadi di Kota Makassar. Seorang remaja berusia 18 tahun meninggal dunia setelah diduga terkena tembakan anggota kepolisian saat insiden pembubaran tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Minggu (1/3/2026).
Remaja tersebut diketahui bernama Bertrand Eko Prasetyo. Ia diduga tertembak ketika aparat membubarkan aksi kelompok remaja yang disebut meresahkan warga.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, sebelum kejadian, pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 07.00 WITA. Laporan itu menyebutkan adanya sekelompok remaja yang bermain senapan water jelly dan mengganggu pengguna jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N mendatangi lokasi untuk melakukan pembubaran.
“Ada laporan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega (senapan water jelly) disitu mereka mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga,” ujar Arya saat memberikan keterangan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Kronologi Tembakan Tak Sengaja
Menurut keterangan kepolisian, saat tiba di lokasi, Iptu N mendapati kelompok remaja tersebut tengah melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor. Ia kemudian turun dari kendaraan dan berupaya mengamankan salah satu pelaku, yakni Bertrand.
Dalam proses itu, Iptu N melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa yang mulai berlarian.
“Waktu itu (kelompok remaja) sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Sehingga anggota turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” beber Arya.
Namun, saat sudah diamankan, Bertrand disebut meronta-ronta untuk melepaskan diri. Dalam situasi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” tambah Arya.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Kode Etik
Usai insiden, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kapolrestabes menyatakan pihaknya langsung mengamankan Iptu N beserta senjata apinya pada hari yang sama. Pemeriksaan pun dilakukan segera setelah kejadian.
“Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap Iptu N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ungkap Arya.
Saat ini, proses hukum terhadap Iptu N tengah berjalan. Penanganan dilakukan melalui jalur pidana sekaligus pemeriksaan kode etik oleh Propam.
Kapolrestabes meminta keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka.
“Iptu N masih diperiksa, percayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi, saya minta seluruh masyarakat memantau perkembangannya baik secara pidana juga secara kode etik itu diproses dua-duanya,” tuturnya.






