Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Total Kekayaannya Tercatat Rp12 Miliar
Cilacap — Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan memiliki harta kekayaan sekitar Rp12 miliar.
Data tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Syamsul pada 19 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id pada Sabtu (14/3/2026), Syamsul tercatat memiliki aset tanah dan bangunan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Total nilai dua properti tersebut mencapai Rp8.150.000.000.
Selain aset properti, Syamsul juga melaporkan kepemilikan dua kendaraan roda empat dengan nilai keseluruhan Rp1.400.000.000.
Dua mobil tersebut masing-masing adalah Toyota Mini Bus tahun 2021 senilai Rp900.000.000 yang tercatat sebagai hibah tanpa akta, serta Toyota SUV tahun 2024 senilai Rp500.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Dalam laporan yang sama, Syamsul juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp360.000.000.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.295.400.782, serta harta lainnya senilai Rp1.050.000.000.
Sementara itu, dalam laporan tersebut tercatat pula utang sebesar Rp215.610.000.
Jika seluruh aset tersebut dijumlahkan, total kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tercatat mencapai Rp12.039.790.782 atau sekitar Rp12 miliar.
Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syamsul Auliya Rachman pada Jumat (13/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam operasi tersebut tim penyidik turut mengamankan sejumlah pihak lainnya.
“Hari ini tim mengamankan sejumlah 27 orang, salah satunya adalah Bupati Cilacap,” kata Budi, Jumat, sebagaimana dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.
Budi menjelaskan, puluhan orang yang diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
“Diduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut.






