KPK Soroti 8 Potensi Korupsi dalam Program MBG, Ajukan 7 Rekomendasi Perbaikan
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta mengeluarkan tujuh rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola program tersebut.
Temuan ini tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti besarnya anggaran program MBG yang meningkat signifikan, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026.
KPK menilai besarnya skala program dan anggaran belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Delapan Potensi Korupsi
KPK mengungkapkan delapan titik rawan dalam pelaksanaan program MBG. Pertama, regulasi dinilai belum memadai, terutama dalam mengatur tata kelola lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berisiko memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional.
Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama dinilai dapat melemahkan peran pemerintah daerah dan pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, dan pelaporan keuangan.
Keenam, sejumlah dapur belum memenuhi standar teknis SPPG yang berpotensi mengganggu keamanan pangan, termasuk munculnya kasus keracunan makanan.
Ketujuh, pengawas pian keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, termasuk ketiadaan data awal (baseline) untuk menilai dampak program terhadap status gizi penerima manfaat.
Tujuh Rekomendasi Perbaikan
Atas temuan tersebut, KPK mengajukan tujuh rekomendasi utama. Di antaranya adalah penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan hingga pengawasan program.
KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah agar lebih efisien dan tidak membuka celah praktik rente. Selain itu, pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Rekomendasi lainnya meliputi penegasan SOP dalam penetapan mitra, penerapan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, serta penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM.
KPK juga menekankan perlunya sistem pelaporan keuangan yang baku serta penetapan indikator keberhasilan program yang jelas dan terukur, disertai pengukuran awal sebagai dasar evaluasi berkelanjutan.
Dengan rekomendasi tersebut, KPK berharap program MBG dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sehingga tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal.






