Iklan Promosi Sulawesi

Pemerintah Desa Sapanang Harapkan Hasil Penegasan Batas Daerah Tidak Merugikan Pihak Mana Pun

Adi
Kegiatan verifikasi lapangan batas antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai

Bulukumba – Kegiatan verifikasi lapangan dan pengumpulan dokumen dalam rangka Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai dilaksanakan pada segmen batas antara Desa Sapanang, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba dengan Desa Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. 25/06/2026

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, yaitu Tim Penegasan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Topdam XIV/Hasanuddin Makassar, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Bulukumba yang dipimpin oleh Asisten I Setda Bulukumba, Andi Baso Bintang, serta Pemerintah Kecamatan Kajang dan Pemerintah Desa Sapanang.

Verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi, kondisi geografis, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar dalam proses penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kejelasan batas administratif yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Desa Sapanang menyampaikan harapannya agar proses penegasan batas daerah dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

“Kami berharap hasil penegasan batas daerah ini tidak ada pihak yang dirugikan, baik Pemerintah Kabupaten Bulukumba maupun Pemerintah Kabupaten Sinjai. Semoga proses ini dapat menghasilkan kesepakatan yang membawa manfaat serta menjaga hubungan baik antarwilayah dan masyarakat,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, Mereka melakukan peninjauan langsung ke lokasi segmen batas serta pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai bahan kajian dan verifikasi. Kegiatan berjalan lancar, tertib, dan penuh semangat koordinasi antarinstansi guna mendukung penyelesaian penegasan batas daerah secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup