4 Oknum Prajurit Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Jakarta — Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) bergerak cepat mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Empat oknum prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif. Keempat prajurit berinisial NDP, SL, BHW, dan S saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/03/2026).
Proses Penyidikan dan Pendalaman Motif
Puspom TNI masih terus mendalami kasus tersebut, khususnya terkait motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Hingga kini, alasan para pelaku melakukan tindakan tersebut masih dalam proses pengungkapan.
“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” kata Nuryanto.
Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi. Tim medis juga akan dilibatkan untuk memperkuat bukti melalui visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi dari saksi korban, melakukan penanganan terhadap terduga, serta mengajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” jelasnya.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Keempat tersangka kini ditempatkan di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan aman dan terkendali.
“Untuk tempat penahanannya, kita titipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” ujar Nuryanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan pembela hak asasi manusia. KontraS dikenal sebagai organisasi yang aktif mengadvokasi isu-isu pelanggaran HAM di Indonesia.
Sejumlah kasus kekerasan terhadap aktivis sebelumnya juga kerap menuai perhatian luas, baik dari masyarakat sipil maupun komunitas internasional. Penanganan yang transparan dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menggali motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, tanpa memandang latar belakang institusinya.







