Iklan Promosi Sulawesi

Dugaan Praktik Nota Kosong dalam Program MBG Bulukumba, Aktivis Asatu Mendesak Kejaksaan Audit Penggunaan Anggaran

Adi
praktik penggunaan nota kosong diduga beredar dalam program MBG bulukumba

Bulukumba – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba kembali menjadi sorotan publik. Aktivis Asatu, M. Rijal, mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dalam program tersebut setelah muncul dugaan praktik penggunaan nota kosong dalam proses pengadaan bahan baku di sejumlah dapur MBG yang beroperasi di wilayah Bulukumba.

Dugaan tersebut menambah daftar polemik yang sebelumnya telah mencuat terkait pelaksanaan program MBG di daerah tersebut. Sebelumnya, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu juga sempat diwarnai isu dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran. Namun hingga kini, penanganan terhadap berbagai dugaan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Menurut Rijal, sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan program, mulai dari Koordinator Wilayah (Korwil), pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra pelaksana hingga akuntan, belum tersentuh proses hukum secara jelas.

Kini, perhatian publik kembali tertuju pada dugaan penggunaan nota kosong dalam transaksi pembelian bahan baku untuk kebutuhan dapur SPPG. Rijal menduga praktik tersebut berpotensi melibatkan kerja sama antara oknum mitra, SPPG, akuntan, dan supplier dalam memanipulasi administrasi serta pelaporan keuangan.

“Jika benar ada transaksi menggunakan nota kosong, maka patut diduga terdapat upaya manipulasi anggaran. Praktik seperti ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bulukumba,” ujar Rijal.

Ia menilai penggunaan nota kosong dapat menjadi celah terjadinya penggelembungan anggaran. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tujuan utama Program MBG yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi penerima manfaat.

Selain menyoroti dugaan modus operandi tersebut, Rijal juga mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan Koordinator Wilayah MBG di Kabupaten Bulukumba. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa terdeteksi, maka hal itu dapat mengindikasikan lemahnya sistem monitoring dan pengawasan.

“Korwil seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan. Jika dugaan praktik semacam ini benar terjadi, publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dan monitoring telah dijalankan,” tambahnya.

Atas dasar dugaan tersebut, Rijal mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk segera melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan bahan baku dan pengelolaan anggaran Program MBG di Kabupaten Bulukumba. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan program, termasuk Korwil, SPPG, serta Akuntan yang terlibat dalam pengelolaan administrasi keuangan dapur MBG.

Rijal menegaskan bahwa program strategis yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang diduga hanya menguntungkan segelintir pihak. Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keberlangsungan Program MBG.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup