ASN Bulukumba Ditangkap Kasus Sabu, Polisi Sita 45,8 Gram Narkotika
BULUKUMBA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial NS (41) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.
NS diketahui merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Ia juga tercatat berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaku diamankan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (26/2/2026).
Saat itu, pelaku NS disebut-sebut menguasai narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa barang bukti sabu diduga disimpan di dua lokasi, yakni di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun yang berada tidak jauh dari rumah orang tua pelaku.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu sachet kecil dan satu sachet sedang plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pencarian kemudian dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan satu sachet plastik bening berukuran besar yang juga diduga berisi sabu.
Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang ditemukan di dua lokasi tersebut mencapai 45,8125 gram.
Usai mengamankan barang bukti, tim opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap NS pada Minggu dini hari (1/3/2026).
Seluruh barang bukti bersama sampel urine pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil uji laboratorium menyatakan bahwa satu sachet kecil, satu sachet sedang, dan satu sachet besar tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu. Pemeriksaan urine pelaku juga menunjukkan hasil positif terhadap zat yang sama.
“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Akhmad Risal.
Saat ini, Minggu (8/3/2026), pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba.







