Iklan Promosi Sulawesi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek

KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Bengkulu — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Selain Bupati Rejang Lebong, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Saat ditanya lebih lanjut, Budi juga membenarkan bahwa Bupati Rejang Lebong termasuk di antara pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebong jadi tersangka),” sambung dia.

Budi menjelaskan, dari lima orang tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pihak pemberi suap dan dua orang sebagai pihak penerima.

“Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih yaitu sejumlah 9 orang semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri pada Senin (9/3/2026) malam.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sebanyak 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.

Ketiga belas orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Dari jumlah tersebut, KPK kemudian membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, di antaranya uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup