IMM Bulukumba Soroti Dugaan Penyelundupan Pertalite di SPBU Ujung Bulu
Bulukumba — Praktik pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) kembali menjadi sorotan publik.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 74.925.39 yang berlokasi di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, diduga melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen plastik pada Rabu (5/8/2026).
Dugaan praktik penyelundupan Pertalite yang diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba tersebut disinyalir terus berlangsung. BBM subsidi tersebut diduga dijual kepada para pelangsir menggunakan jerigen, lalu diangkut keluar kabupaten menuju Kabupaten Bantaeng. Transportasi pengangkut diduga menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam serta satu unit mobil Wuling Confero yang diduga sengaja menggunakan pelat gantung (palsu).
Berdasarkan pemantauan dan informasi di lapangan, terlihat jelas dugaan aktivitas pengisian BBM langsung ke wadah jerigen plastik di area dispenser SPBU. Praktik pengisian menggunakan jerigen ini diduga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan serta penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat luas.
Sorotan tajam datang dari Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba. Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik IMM Bulukumba, Revais Lesnussa, mengecam keras dugaan praktik yang dinilai mengangkangi regulasi tersebut.
Menurut Revais, penemuan ini menjadi ujian awal dan “PR” penting bagi Kapolres Bulukumba yang baru beberapa hari menjabat di Wilayah Hukum Kabupaten Bulukumba.
“Ini menjadi ujian pertama bagi Kapolres Bulukumba yang baru beberapa hari menjabat. Kami mendesak Unit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba agar tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penertiban secara transparan,” ujar Revais.
Ia menambahkan bahwa Pertalite subsidi merupakan hak masyarakat kecil di Bulukumba yang tidak boleh dirampas oleh oknum pelangsir.
Selain berpotensi melanggar regulasi tata kelola BBM, penggunaan jerigen berbahan plastik biasa untuk menampung BBM sangat tidak direkomendasikan dari sudut pandang Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3).
Payung Hukum dan Dasar Regulasi
Pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi pada dasarnya telah diatur ketat melalui serangkaian regulasi pemerintah serta aturan internal PT Pertamina (Persero). Pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken diduga hanya diperbolehkan bagi konsumen sektor pertanian, perikanan, atau pelayanan umum yang wajib melampirkan Surat Rekomendasi Resmi dari Dinas/Instansi terkait yang masih berlaku, serta wajib menggunakan jerigen bermaterial khusus logam berstandar SNI yang memenuhi K3.
Revais menerangkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi diduga kuat melabrak peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang mengatur tata cara serta kriteria konsumen pengguna BBM terintegrasi.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yang menegaskan larangan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan penugasan kepada konsumen akhir yang tidak berhak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 55 UU Migas, juga ditegaskan bahwa “Masyarakat atau pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi atau penyediaan pendistribusiannya yang tidak diberikan penugasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dalam hal ini IMM Bulukumba akan terus melakukan follow up agar ada sanksi Bagi SPBU Nakal sesuai dengan ketentuan PT Pertamina Patra Niaga, SPBU yang terbukti melayani pengisian jeriken secara ilegal atau melanggar SOP dapat dijatuhi sanksi berjenjang, mulai dari surat peringatan tertulis yakni:
1. Skorsing penghentian sementara penyaluran BBM bersubsidi
2. Pemblokiran alokasi kuota BBM; hingga
3. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasional SPBU.
Untuk itu IMM Bulukumba bersama masyarakat meminta pihak terkait, baik PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dari jajaran Polres Bulukumba dan Polda Sulawesi Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penertiban, pengawasan ketat, serta tindakan hukum tegas jika dugaan penyaluran tak tepat sasaran dan penyelundupan ini terbukti benar.





