Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung Diamankan, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Langkah Polisi
Bulukumba – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Bulukumba memasuki babak baru. Seorang pria berinisial SS (44), yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.
Terduga pelaku dijemput oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Bulukumba di kediamannya yang berada di Kecamatan Herlang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum SS maupun hasil pemeriksaan awal yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat karena korban merupakan anak kandung dari terlapor. Dugaan tindak pidana yang terjadi dalam lingkup keluarga tersebut memunculkan keprihatinan mendalam sekaligus membuka kembali diskusi mengenai pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekat mereka.
Langkah cepat yang dilakukan Unit PPA Polres Bulukumba mendapat apresiasi dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugrah, menyampaikan penghargaan kepada aparat penegak hukum yang dinilai responsif dalam menangani laporan yang telah diajukan beberapa hari sebelumnya.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan korban. Ia berharap penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap terduga pelaku segera diproses sesuai hukum dan mendapatkan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah,” ujar Badai, Minggu (31/5/2026).
Selain menekankan pentingnya penegakan hukum, pihak kuasa hukum juga meminta agar hak-hak korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung. Mereka menilai korban berhak memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan guna membantu pemulihan trauma yang dialaminya.
Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga mendorong agar korban memperoleh restitusi atau ganti kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini terungkap setelah KN (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polres Bulukumba atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Senin, 25 Mei 2026, dan saat ini ditangani oleh Unit PPA Polres Bulukumba.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang.
“Dari fakta-fakta yang kami kumpulkan, peristiwa ini diduga terjadi sejak korban duduk di bangku kelas dua SMP hingga Lebaran Idulfitri tahun ini. Saat ini korban berusia 21 tahun,” ungkap Badai.
Polres Bulukumba masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan belum mengumumkan secara resmi status hukum terduga pelaku. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Masyarakat kini menantikan perkembangan penyidikan serta langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan profesional. Di sisi lain, perhatian terhadap pemulihan korban dinilai menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam proses penanganan perkara.
Berbagai pihak berharap keadilan tidak hanya diwujudkan melalui proses hukum terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, tetapi juga melalui perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan hak-hak korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal setelah mengalami peristiwa yang traumatis.





