Lembaga Pati Mendesak Bupati Bulukumba Tegur Oknum ASN Pariwisata yang Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja
Bulukumba – Lembaga Pati mendesak Bupati Bulukumba untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba yang diduga melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat jam kerja.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan aktivitas live streaming yang dilakukan pada waktu dinas. Menurut Agus Salim “Jihank” Selalu Ketum Pati, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN dan etika profesi karena dapat mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah sendiri telah melarang ASN maupun tenaga kontrak melakukan siaran langsung di akun media sosial pribadi selama jam kerja apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Ketentuan itu bertujuan menjaga disiplin, profesionalisme, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Larangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan PNS melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan penerapan nilai dasar BerAKHLAK, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 tentang Etika Bermedia Sosial ASN yang mengatur penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa siaran langsung hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan dan dilakukan melalui akun resmi instansi pemerintah. Di luar ketentuan tersebut, aktivitas live streaming pada jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dikenai pembinaan atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Di Kabupaten Bulukumba, penegakan disiplin ASN secara berkala dilakukan melalui pengawasan oleh instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), guna memastikan seluruh aparatur tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi dugaan tersebut, Aktivis Pati mendesak Bupati Bulukumba agar segera menerbitkan surat edaran yang secara khusus melarang ASN melakukan siaran langsung di TikTok maupun platform media sosial pribadi lainnya selama jam kerja.
“Apabila dugaan tersebut benar, kami meminta Bupati Bulukumba memberikan teguran atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. ASN harus menjadi teladan dalam menaati aturan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, bukan aktif melakukan siaran langsung di media sosial pada saat jam kerja,” ujar Jihank
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif melalui proses pemeriksaan terhadap oknum yang bersangkutan. Menurutnya, penegakan disiplin harus dilakukan secara adil dan profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN tetap terjaga.





