Iklan Promosi Sulawesi

Tuntutan Gaji Tiga Mantan Pegawai SPPG Gantarang Polewali 01 Belum Tuntas, Aktivis Asatu Minta BGN Evaluasi Korwil MBG Bulukumba

Adi
Gaji tiga mantan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gantarang Polewali 01, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan

Bulukumba – Polemik terkait tuntutan pembayaran hak gaji tiga mantan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gantarang Polewali 01, Kabupaten Bulukumba, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, ketiga mantan pegawai yang sebelumnya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tuntutan pembayaran gaji yang telah mereka perjuangkan. 10/08/2026

Sebelumnya, ketiga mantan pengawai tersebut telah menyampaikan keluhan mereka melalui salah satu Media Online. Mereka mengaku selama kurang lebih delapan bulan bekerja di dapur SPPG Gantarang Polewali 01 dengan tugas pada bagian pencucian ompreng dan pengemasan makanan.

Berdasarkan pengakuan mereka, aktivitas kerja dimulai sejak pukul 03.00 WITA untuk proses pengemasan makanan dan biasanya berakhir sekitar pukul 08.00 hingga 09.00 WITA. Setelah itu, mereka kembali bekerja pada pukul 13.00 WITA untuk mencuci ompreng hingga sekitar pukul 19.00 atau 20.00 WITA.

Mereka juga mengaku menerima upah sekitar Rp1,2 juta per bulan. Namun, saat menerima gaji, para pekerja mengaku diminta menandatangani dokumen pembayaran tanpa dapat melihat secara jelas nominal yang tercantum karena bagian tersebut disebut ditutupi.

Dalam salah satu kesempatan, menurut pengakuan mereka, lembar pembayaran tersebut tidak sengaja terlihat dan terdapat dua nominal yang berbeda, yakni Rp1,2 juta dan Rp1,4 juta. Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan dari para pekerja mengenai mekanisme pembayaran upah yang diterapkan.

Persoalan tersebut kini turut mendapat perhatian dari aktivis Asatu, M. Rijal. Ia menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu semestinya mendapat perhatian serius dari Koordinator Wilayah (Korwil) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bulukumba sebagai pihak yang diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan.

Menurut M. Rijal, belum adanya penyelesaian hingga saat ini menunjukkan bahwa Korwil MBG Kabupaten Bulukumba dinilai belum mampu menjalankan fungsi koordinasi dan mediasi secara optimal. Penilaian tersebut merupakan pandangan aktivis berdasarkan perkembangan kasus yang terjadi, sehingga ia menduga telah terjadi pembiaran terhadap persoalan yang dihadapi para mantan pegawai SPPG tersebut.

Atas dasar itu, M. Rijal berharap Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap kinerja Korwil MBG Kabupaten Bulukumba. Ia bahkan meminta agar Korwil yang bersangkutan dipindahkan ke provinsi lain karena, menurut penilaiannya, gagal menjalankan tugas dengan baik dalam menangani persoalan yang terjadi di wilayah kerjanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Bulukumba yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup