Iklan Promosi Sulawesi

Kepala SPPG hingga Ahli Gizi Tetap Masuk WFH

Adi
Kepala BGN Dadan Hindayana

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh. Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja di lingkungan BGN.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa unit-unit yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjalankan skema kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan WFH.

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

Selain itu, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi sejumlah posisi yang membutuhkan kehadiran fisik. Di antaranya Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Ahli Gizi, serta Akuntan yang terlibat dalam pelayanan dan operasional strategis.

“Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi,” tambahnya.

Dadan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, termasuk Kepala KPPG. Pengawasan difokuskan pada kehadiran serta kinerja pegawai agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa penerapan WFH dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup